Indonesia Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Dampaknya bagi Remaja dan Orang Tua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mar 2026, 11:47
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Charissa Putri Chandra Kirana yang mewakili suara anak-anak di Instagram. (Foto: Instagram @ChaChaHits/ABC News) Charissa Putri Chandra Kirana yang mewakili suara anak-anak di Instagram. (Foto: Instagram @ChaChaHits/ABC News)

Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu beragam reaksi. Mulai dari kekhawatiran remaja hingga dukungan dari sebagian orang tua.

Salah satu yang terdampak adalah Charissa Putri Chandra Kirana, remaja 14 tahun sekaligus kreator konten dengan ratusan ribu pengikut di Instagram. Dia mengaku kecewa dengan aturan tersebut.

"Bagaimana mungkin pemerintah melakukan ini?" ujar Charissa dengan emosional, seperti dikutip dari ABC News, Minggu (29/3/2026).

Bagi Charissa, media sosial bukan sekadar hiburan. "Anak-anak tidak selalu mewarisi kesuksesan dari orang tua mereka, sebagian dari kita harus mulai dari bawah," sambungnya.

Charissa, yang memiliki 800 ribu pengikuti di Instagram, membangun karier dari nol dengan membuat konten kritik sosial dan edukasi tentang hak serta keselamatan anak. 

Dari aktivitasnya itu, dia bahkan bisa menghasilkan puluhan juta rupiah setiap bulan melalui kerja sama dengan berbagai brand.

Penghasilan tersebut turut membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah dan pengobatan sang ibu.

Ibunya, Eva Rosalina, mengungkapkan perjalanan putrinya sebagai kreator tidak instan. Menurutnya, Charissa membutuh waktu bertahun-tahun untuk sampai di titik ini. Wajar kalau dia merasa terpukul.

"Anak perempuan saya sangat kesal dengan peraturan ini. Dia fokus menjadi tulang punggung keluarga, karena tahu saya sering sakit," kata Eva. 

Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan ini, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Aturan yang mulai berlaku 28 Maret ini akan membatasi akses anak-anak ke berbagai platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, hingga X.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

"Australia memiliki 5,7 juta anak, sementara kita memiliki 70 juta anak berusia 16 tahun ke bawah," katanya dalam sebuah unggahan di X belum lama ini.

Meutya menambahkan, anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial.

"Pemerintah turun tangan agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma," lanjutnya.

Meski tujuannya dinilai baik, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas aturan ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyoroti potensi celah dalam penerapannya, terutama terkait pemalsuan identitas saat membuat akun.

"Tantangannya terletak pada implementasi teknis, khususnya memastikan bahwa mereka (anak-anak) tidak memalsukan identitas pribadi mereka saat membuat akun media sosial," ujar Mu'ti kepada media lokal pada awal Maret lalu.

Hal serupa disampaikan akademisi komunikasi Birgitta Puspita, yang menilai kebijakan ini masih belum jelas secara teknis.

"Dengan jumlah pengguna sebesar itu, bagaimana mendeteksi akun palsu secara efektif?. Jujur saja, saya masih merasa implementasi kebijakan ini masih agak kabur" ucap Birgitta.

Pengalaman di Australia menunjukkan banyak remaja tetap bisa mengakses media sosial dengan berbagai cara, seperti menggunakan tanggal lahir palsu atau VPN.

Tidak semua remaja menolak kebijakan ini. Ailova Fimayoki, misalnya, justru mendukung pembatasan tersebut.

Dia baru mulai menggunakan media sosial setelah berusia 13 tahun. "Awalnya saya merasa sedikit cemas dengan peraturan ini, karena saya baru saja mendapatkan akses," kata Ailova.

"Namun, saya setuju dengan larangan tersebut karena dapat membantu membatasi penggunaan gadget yang berlebihan di kalangan remaja lainnya," tambahnya.

Orang tuanya membatasi waktu penggunaan media sosial Instagram dan YouTube masing-masing hanya 30 menit per hari.

Dia mengaku penggunaan media sosial yang terbatas membuatnya lebih produktif, seperti membaca dan menulis.

"Sebenarnya tidak ada yang benar-benar tertinggal tanpa media sosial."

"Semoga, peraturan ini membantu anak-anak menjadi lebih sadar bahwa tidak memiliki media sosial bukanlah hal yang buruk; bahkan bisa menjadi hal yang baik," sebutnya.

Ibunya, Fira Mahda, juga mendukung penuh aturan pemerintah.

"Saya sudah memberi tahu anak-anak saya bahwa jika pemerintah atau Meta tidak menonaktifkan akun tersebut, saya akan melakukannya. Kami akan memilih untuk melakukannya sendiri," timpal Fira.

Sejumlah perusahaan media sosial mulai menyesuaikan kebijakan mereka. Platform X, misalnya, telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun.

Sementara TikTok dan Meta menyatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami aturan yang berlaku.

Fenomena pembatasan media sosial untuk anak juga terjadi di berbagai negara. India, Malaysia, Filipina, hingga Singapura mulai mempertimbangkan kebijakan serupa.

Namun, para ahli mengingatkan pentingnya melibatkan suara anak muda dalam penyusunan kebijakan.

Profesor media digital dari Universitas Teknologi Sydney, Amelia Johns, menilai larangan semacam ini berisiko mengabaikan kebutuhan remaja.

"Media sosial bisa menjadi ruang penting bagi anak muda, terutama mereka yang merasa terpinggirkan,” jelasnya.

Kebijakan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di Indonesia menjadi langkah besar yang memicu perdebatan luas.

Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi generasi muda. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap kreativitas, kebebasan berekspresi, hingga peluang ekonomi bagi remaja.

x|close