Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 2026 resmi membuka proses lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz guna memperluas jangkauan layanan telekomunikasi berbasis 4G dan 5G hingga ke wilayah pelosok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa proses lelang telah resmi dimulai setelah pembentukan tim seleksi.
Baca Juga: Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok
"Dengan dibentuknya tim seleksi melalui Kepmen kemarin maka proses ini (lelang frekuensi) sudah resmi dimulai. Dengan harapan tentunya adalah bagaimana perluasan dari layanan 4G dan 5G bisa lebih banyak lagi dirasakan hingga ke pelosok," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa panitia seleksi akan dipimpin oleh Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital.
Tim tersebut akan menangani seluruh aspek teknis pelaksanaan lelang, termasuk jadwal dan tata cara pelaksanaannya.
"Start lelang nanti secara teknis tanggal dan tata laksananya akan diumumkan oleh ketua tim pelaksana yaitu Bapak Denny selaku ketua tim pelaksana lelang," kata Meutya.
Baca Juga: Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online
Pita frekuensi radio 700 MHz merupakan spektrum low-band yang dikenal sebagai digital dividend karena berasal dari hasil migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO).
Frekuensi ini memiliki jangkauan sinyal luas dan mampu menembus hambatan fisik seperti bangunan.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz termasuk kategori mid-band yang dinilai ideal untuk mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data tinggi, terutama untuk teknologi 5G.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan internet pita lebar bergerak (mobile broadband), minimal berbasis 4G, agar lebih merata terutama di desa dan wilayah yang masih terbatas akses telekomunikasinya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)