Ntvnews.id , Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platform sesuai regulasi Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PSE yang dimaksud mencakup seluruh platform digital di luar delapan platform yang telah lebih dahulu menjalani implementasi awal, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform diimbau segera memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online
"Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi sebagaimana sudah kita sampaikan kepada para platform lainnya juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Sejak aturan tersebut berlaku efektif, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus melakukan pengawasan, terutama terhadap delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi.
Platform yang menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan diapresiasi karena dinilai telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, bagi platform yang tidak patuh, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas.
"Kami juga tidak akan segan, sekali lagi, untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," kata Meutya menegaskan.
Sejak diberlakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, PP Tunas telah dipatuhi oleh X dan Bigo Live, bahkan sebelum aturan berlaku penuh.
Baca Juga: Menkomdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Pembatasan Usia 16 Tahun
Selain itu, Meta sebagai induk dari Facebook, Instagram, dan Threads juga telah menyatakan kepatuhan penuh setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 April 2026.
Sementara itu, YouTube yang dimiliki oleh Google menjadi satu-satunya platform dari delapan tahap awal yang belum menunjukkan kepatuhan, khususnya dalam pembatasan akses bagi pengguna anak.
Per Kamis, 9 April 2026, Google telah dikenai sanksi berupa teguran resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi sesuai ketentuan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan, sanksi bagi pelanggaran meliputi teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti/aa. (Antara)