Menkomdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Pembatasan Usia 16 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 21:16
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti/aa. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu langkah lanjutan dari TikTok dan Roblox untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Hingga saat ini, kedua platform tersebut masih masuk dalam kategori patuh sebagian.

"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: AS Bakal Terima Rp169 Triliun dari Kesepakatan TikTok

Sebelumnya, kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari pemerintah agar segera memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, TikTok dan Roblox meminta tambahan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan fitur layanan mereka.

Sejak diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026, PP Tunas menempatkan TikTok dan Roblox dalam kategori platform yang patuh sebagian. Keduanya dinilai telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti regulasi, namun masih dalam proses penyelarasan teknis.

Dalam implementasi awal, PP Tunas menyasar delapan platform digital, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live bahkan telah dinyatakan patuh penuh sebelum aturan tersebut resmi berlaku.

Baca Juga: Roblox dan X Terapkan Aturan Baru PP Tunas, Perketat Pengguna di Bawah 16 Tahun

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat baru tiga pemilik platform yang sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas, yakni Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, serta Bigo Live.

PP Tunas sendiri hadir untuk mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik agar mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.

(Sumber: Antara)

x|close