Viral! GM Hotel Dikirimi Surat Somasi LMKN, Padahal yang Diputar Suara Burung Asli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 15:12
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
GA Manager Hotel Dikirimi Surat Somasi LMKN Dinggap Putar Musik, Padahal Pakai Suara Burung Asli GA Manager Hotel Dikirimi Surat Somasi LMKN Dinggap Putar Musik, Padahal Pakai Suara Burung Asli (Instagram @infojkt24)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kejadian viral di media sosial. Seorang General Manager (GM) sebuah hotel membagikan pengalaman tak terduga setelah menerima surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam surat tersebut, pihak hotel dituding telah memutar lagu atau musik berhak cipta tanpa lisensi resmi.

Namun, fakta yang sebenarnya justru cukup mengejutkan, kata GA manajer tersebut hotel yang dikelolanya tidak memutar musik sama sekali, melainkan memperdengarkan kicauan burung asli yang memang dipelihara di area hotel.

Baca Juga: LMKN Tegaskan Suara Burung Bisa Kena Royalti Jika...

"Berapa kali kita dikirimkan somasi dan surat seperti ini," kata pria tersebut, dikutip dari unggahan akun Instagram @infojkt24, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia juga menyindir isi surat tersebut yang menyatakan bahwa usaha yang dikelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik berlisensi. Dengan nada bercanda, ia menambahkan.

"Nah, nih kita musik kita datang dari suara burung yang asli. Atau jangan-jangan suara burung yang asli pun kalian masuk cas," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Infojkt (@infojkt24)

Ia juga menyebut, bahwa pihak LMKN tidak mengecek secara detail tentang hotel yang dikelolanya itu sebelum pada akhirnya mengirimi surat somasi. 

Sebelumnya, LMKN buka suara terkait suara burung ada isu bakal kena royalti. Dedy Kurniadi, anggota baru Komisioner LMKN kelompok pencipta periode 2025–2028 merespons hal itu saat ditemui di kantor Kemenkum Jakarta. 

Baca Juga: Kata LMKN, Benarkah Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti?

"Berkaitan dengan suara burung itu ada satu hal yang menarik sekali selama ini, tidak akan lebih indah suara penyanyi manusia dan lagu ciptaan para pencipta di Indonesia daripada suara burung," katanya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam hal ini, pemutaran rekaman suara burung yang diproduksi secara profesional dan memiliki hak cipta bisa dikenakan royalti karena dianggap sebagai karya rekaman yang dilindungi undang-undang.

Dedy Kurniadi <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Dedy Kurniadi (NTVNews.id/ Adiansyah)

Dalam industri kreatif, rekaman suara burung yang dibuat dengan teknik khusus dan diproduksi oleh seseorang atau perusahaan bisa dikategorikan sebagai karya fonogram. Hal ini sama seperti lagu atau musik instrumental yang juga dilindungi oleh hak cipta dan hak terkait.

"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya, maka rekaman suara burung juga akan ada kena royalti," imbuh dia lagi.

Namun, Dedy juga mengimbau agar publik tidak langsung bereaksi secara berlebihan. Menurutnya, isu ini perlu diluruskan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Karena ada pemegangan terkait karya rekaman suara. Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan dan mungkin akan bisa kita lemah luruskan lagi karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera. Itu yang jadi kunci," pungkas dia.

x|close