Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 21:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelantikan Komisioner LMKN 2025-2028 Pelantikan Komisioner LMKN 2025-2028 (NTVNewsw.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu melantik 10 komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Pelantikan komisioner baru ini sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya (2022–2025).

Razilu mengatakan, komposisi komisioner tahun ini memiliki perbedaan atau mengalami perubahan hingga 80 persen jika dibandingkan periode sebelumnya.

"Kalau komposisi komisioner sebelumnya itu adalah dari LMK, perwakilan LMK 3 orang, kemudian pemerintah 1 orang, kemudian pencipta 1 orang, kemudian di pemerintah terkait juga 1 orang," katanya usai melantik 10 komisioner di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. 

"Di Permen nomor 27 2025 ini berubah. Pertama untuk menunjukkan bahwa negara hadir, maka unsur pemerintah itu adalah 2 orang. Yang kedua, di periode sebelumnya itu tidak ada pakar ataupun ahli di bidang hak cipta," tambah dia. 

Razilu (tengah) <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Razilu (tengah) (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Nah sekarang di Permen baru ini, secara tegas ada wakil dari pakar atau ahli di bidang hak cipta. Kemudian berikutnya adalah wakil dari LMK 1 orang, kemudian yang terakhir adalah dari pencipta 1 orang. Jadi anggotanya tetap 5 orang," sambungnya.

Sebanyak 10 komisioner yang dilantik mewakili dua unsur penting dalam ekosistem kekayaan intelektual, yaitu para pencipta karya dan pemilik hak terkait.

Berikut adalah daftar lengkap komisioner LMKN 2025–2028:

Komisioner LMKN Pencipta:

1. Andi Muhanan Tambolututu

2. M. Noor Korompot

3. Dedy Kurniadi

4. Makki Omar

5. Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

1. Wiliam

2. Ahmad Ali Fahmi

3. Suyud Margono

4. Jusak Irwan Setiono

5. Marcell Siahaan.

x|close