Kemenekraf Gencarkan Edukasi Pendaftaran Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 12:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi saat wawancara dengan awak media di Autograph Tower, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 202 Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi saat wawancara dengan awak media di Autograph Tower, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 202 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Cecep Rukendi, menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan atas kekayaan intelektual para pelaku di sektor ekonomi kreatif.

“Kita banyak melakukan workshop di seminar, kemudian juga pendampingan, konsultasi, kelas kekayaan intelektual, kemudian kita juga kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membuat booth selain juga konsultasi KI secara online,” ujar Cecep kepada media di Autograph Tower, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini ditujukan agar para pelaku usaha selalu teringat untuk mendaftarkan hak paten atas karya cipta mereka. Upaya ini juga dimaksudkan untuk mendorong kesadaran di 17 subsektor ekonomi kreatif agar melindungi hasil karyanya, sehingga produk-produk yang telah dikomersialkan bisa mengalami peningkatan nilai dan posisi di pasar.

Baca Juga: Kemenparekraf Perkuat Sistem Keamanan Wisata di Tengah Potensi Bencana Hidrometeorologi

Cecep menambahkan bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami prosedur pendaftaran hak cipta. Berdasarkan data dari Kemenparekraf, dari total 26,47 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif, baru sekitar tiga juta yang telah memiliki hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, atau hak merek.

“Itu artinya masih sedikit ternyata pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan karya ciptanya, karya intelektualnya ke Kemenkum dalam hal ini untuk terlindungi, sehingga karena kita menemukan ini, memang kita setiap tahun ada program untuk melakukan edukasi,” ucap Cecep.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf, Muhammad Fauzy, menyampaikan bahwa kementerian akan terus memantau pelaku ekonomi kreatif baru dalam proses pengurusan hak kekayaan intelektual. Hal ini dikarenakan setiap tahun terus bermunculan pelaku baru yang belum mengetahui peraturan mengenai perlindungan hak cipta.

Baca Juga: Konser Dua Lipa Batal, Kemenparekraf Buka Suara Minta Optimalkan Keamanan

Seiring bertambahnya jumlah pelaku baru, semakin luas pula jangkauan sosialisasi yang perlu dilakukan agar mereka terdorong untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual miliknya. Fauzy menegaskan bahwa kementerian akan terus memberikan fasilitas dan kemudahan dalam proses pengurusan tersebut.

“Kita terus secara konsisten bekerja sama, kolaborasi dengan seluruh kementerian lembaga yang terkait untuk mendukung agar semua masyarakat paham HAKI, sadar HAKI dan punya HAKI,” tegas Fauzy.

(Sumber: Antara)

x|close