Dasco Minta Regulasi Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Industri, DPR Tunggu Revisi UU Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 11:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Pada Rabu, 4 Juni 2025, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. ((ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR terus mencermati dinamika dalam industri musik, khususnya terkait penerapan royalti yang belakangan menuai perhatian publik.

Ia menyoroti perlunya regulasi yang adil dan tidak membebani para pelaku industri, sembari menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika. Kami juga sudah meminta Kementerian Hukum yang juga membawahi LMK-LMK untuk juga membuat aturan yang tidak menyulitkan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta yang sedang direvisi DPR,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan Dasco di tengah meningkatnya sorotan terhadap kebijakan royalti, termasuk dari para pelaku usaha dan pemilik tempat publik yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dasco menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta bagi para musisi dan kenyamanan para pengguna karya musik di ruang publik. Ia menyebut DPR tengah mengkaji substansi revisi UU Hak Cipta agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif terhadap perkembangan industri musik digital maupun kebutuhan pelaku usaha.

Langkah koordinatif DPR dengan Kementerian Hukum diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada pencipta karya, tetapi juga realistis dan tidak menambah beban administratif bagi masyarakat luas.

x|close