Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih terhadap keputusan yang telah disetujui oleh DPR RI tersebut.
"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," ujar Ari, Kamis, 31 Juli 2025.
Pihaknya pun segera memberitahukan hal ini kepada Tom Lembong.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan telah disetujui oleh DPR.
Amnesti kepada Sekjen PDIP, berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR, Nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco Ahmad dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, DPR, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ucap Dasco.
Di samping itu, kata Dasco, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula. Sehingga, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana.