Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Muhammad Fauzy, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi pemilik usaha seperti kafe atau tempat umum dalam mengurus perizinan pemutaran lagu-lagu komersial di lokasi usahanya.
"Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja (gunakan lagu), tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya, jadi diberikan kemudahan asal mau bertanya," ujar Fauzy saat diwawancarai oleh media di Autograph Tower, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, para pengusaha kafe atau restoran yang ingin memutar lagu komersial, namun belum memahami prosedur perizinan yang berlaku, dipersilakan untuk berkonsultasi baik kepada Kemenparekraf maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Kemenparekraf Perkuat Sistem Keamanan Wisata di Tengah Potensi Bencana Hidrometeorologi
Selain itu, para pelaku usaha juga memiliki opsi untuk mengajukan perizinan pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di wilayahnya masing-masing. Dengan langkah ini, pemutaran lagu komersial dapat dilakukan secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum.
"Itu mudah sekali gitu, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada, jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang," tutur Fauzy.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukendi, menyatakan bahwa upaya revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual para musisi.
Tidak hanya di kalangan musisi, kesadaran akan pentingnya hak cipta juga sudah tumbuh di sektor industri lain seperti perhotelan dan restoran. Mereka kini telah aktif membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pencipta lagu.
Baca Juga: Konser Dua Lipa Batal, Kemenparekraf Buka Suara Minta Optimalkan Keamanan
Cecep menambahkan bahwa sistem perlindungan hak cipta yang telah ada sejak lama perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para pemangku kepentingan.
"Memang segala regulasi apalagi yang sudah disusun lama itu kan pasti ada perkembangan zaman, ada keinginan dari pelaku, ahli dan sebagainya juga untuk menyempurnakan, memperbaiki," jelas Cecep.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih akan dilanjutkan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. Pihak Kemenparekraf sendiri akan terus menyerap masukan dari pelaku ekonomi kreatif dan menyampaikannya kepada Kemenkumham untuk dibahas bersama.
Baca Juga: Tak Hanya Pusat Pemerintahan, Kemenparekraf Bakal Promosikan IKN Sebagai Destinasi Wisata
(Sumber: Antara)