Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Milik Pencipta, Bukan Pendapatan Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 15:58
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo (Azmi Samsul Maarif) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo (Azmi Samsul Maarif) (ANTARA)

Ntvnews.id, 

Tangerang - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menegaskan bahwa royalti dari penggunaan musik tidak dikategorikan sebagai pajak atau pungutan negara, melainkan hak eksklusif milik pencipta lagu.

"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo dalam pernyataan resminya di Tangerang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Widodo menjelaskan bahwa pembayaran royalti oleh pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hingga pusat perbelanjaan merupakan bentuk nyata dari penghormatan terhadap hasil karya para musisi.

"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga telah menekankan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik dengan tujuan komersial, termasuk toko, kafe, pusat kebugaran, restoran, dan hotel, diwajibkan memberikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau platform serupa.

Ia menegaskan bahwa layanan-layanan streaming tersebut dirancang untuk konsumsi pribadi. Namun jika musik tersebut digunakan di ruang usaha dan diperdengarkan kepada publik, maka termasuk kategori penggunaan komersial yang membutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme legal yang berlaku.

Agung juga menyampaikan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(Sumber: Antara)

x|close