Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum secara resmi melantik 10 komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa ada perubahan struktur komisioner kali ini merupakan hasil penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025.
Komposisi keanggotaan kini lebih beragam, dengan memperkuat representasi pemerintah dan menghadirkan unsur pakar hak cipta.
Jika sebelumnya komisioner LMKN didominasi oleh perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini komposisinya mengalami perombakan besar, sekitar 80% berbeda dari periode 2022–2025.
"Kalau komposisi komisioner sebelumnya itu adalah dari LMK, perwakilan LMK 3 orang, kemudian pemerintah 1 orang, kemudian pencipta 1 orang, kemudian di pemerintah terkait juga 1 orang," katanya usai melantik 10 komisioner di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Razilu (tengah) (NTVNews.id/ Adiansyah)
"Di Permen nomor 27 2025 ini berubah. Pertama untuk menunjukkan bahwa negara hadir, maka unsur pemerintah itu adalah 2 orang. Yang kedua, di periode sebelumnya itu tidak ada pakar ataupun ahli di bidang hak cipta," tambah dia.
"Nah sekarang di Permen baru ini, secara tegas ada wakil dari pakar atau ahli di bidang hak cipta. Kemudian berikutnya adalah wakil dari LMK 1 orang, kemudian yang terakhir adalah dari pencipta 1 orang. Jadi anggotanya tetap 5 orang," sambungnya.
Berikut adalah daftar 10 komisioner yang baru dilantik, mewakili dua unsur penting dalam ekosistem kekayaan intelektual, yaitu para pencipta karya dan pemilik hak terkait.
A. Komisioner LMKN Pencipta:
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan.