Ntvnews.id, Jakarta - Gitaris band Padi Reborn, Piyu mengungkapkan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah melakukan diskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pemutaran lagu di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Topik utama yang dibahas adalah ketentuan royalti musik, mulai dari penentuan tarif hingga mekanisme implementasinya di lapangan.
"Hari ini aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion/diskusi kelompok terarah) bersama dengan LMKN-LMK. Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," kata Piyu di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Piyu, dasar hukum terkait pemutaran lagu di ruang publik, termasuk kafe dan restoran, sudah sangat jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Gak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu aja hasilnya nanti kita akan katakan (hasil diskusi AKSI dan LMKN)," ujarnya.
Piyu juga menyampaikan bahwa hasil akhir pembahasan antara AKSI dan LMKN akan segera diumumkan secara resmi, demi menciptakan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi isu kafe yang enggan memutar lagu Indonesia karena takut tersangkut masalah royalti. Ia menegaskan bahwa perlu ada solusi yang adil dan saling menguntungkan (win-win solution).
"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Fadli.
Fadli juga menekankan bahwa isu ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, tapi juga memerlukan sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam waktu dekat, pemerintah berencana memfasilitasi koordinasi antarinstansi untuk menyusun regulasi royalti musik yang transparan, adil, dan mudah diterapkan oleh para pemilik usaha.
(Sumber: Antara)