Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat kaget setelah dapat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Melansir akun Instagram @nyiyir_update_official, Selasa 12 Agustus 2025, Ketua Asosiasi Hotel Mataram I Made Adiyasa mengatakan bahwa tagihan datang secara mendadak.
Baca Juga: Viral Jamaah Umrah Lansia Jatuh di Eskalator Bandara Kualanamu Medan
“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti)," kata I Made Adiyasa.
View this post on Instagram
"(Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak memutar musik, tetapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," sambung dia.
Ia mengatakan lebih lanjut, para pengusaha hotel di Mataram merasa bingung harus membayar royalti musik, padahal di loby hotel tidak pernah memutar musik seperti halnya di kafe.
"Itu argumen mereka (LMKN), (jadi pihak hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar, kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa." beber I Made Adiyasa.