WAMI Sebut Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 18:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pernikahan Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan berlaku meskipun acara bersifat privat dengan tamu terbatas.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya 2 persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dikutip dari Instagram @fakta.indo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ilustrasi Menikah <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Menikah (Pixabay)

Baca Juga: LMKN Tegaskan Suara Burung Bisa Kena Royalti Jika...

Robert menegaskan, kewajiban membayar royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.

Ia mengakui, pendataan pernikahan yang memutar musik memang lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.

x|close