WAMI Sebut Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 18:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pernikahan Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan berlaku meskipun acara bersifat privat dengan tamu terbatas.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya 2 persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dikutip dari Instagram @fakta.indo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ilustrasi Menikah <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Menikah (Pixabay)

Baca Juga: LMKN Tegaskan Suara Burung Bisa Kena Royalti Jika...

Robert menegaskan, kewajiban membayar royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.

Ia mengakui, pendataan pernikahan yang memutar musik memang lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.

TERKINI

Ramai Negara yang Sambut Baik Sanksi PBB terhadap Iran

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 07:15 WIB

Dentuman Reformasi PBB Ramai Mencuat

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 07:00 WIB

Trump Akan Kerahkan Pasukan ke Portland untuk Hadapi 'Teroris'

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 06:50 WIB

Polandia Tutup Wilayah Udara Usai Serangan Besar Rusia ke Ukraina

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 06:35 WIB

Runtuhnya Terowongan Tambang Tewaskan Tiga Pekerja

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 06:15 WIB

Di Sanksi PBB, Ini Reaksi Iran

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 02:20 WIB

Menag Minta Pengawasan Itjen Berbasis Teknologi

Nasional Senin, 29 Sep 2025 | 02:10 WIB

36 Orang Tewas dalam Tragedi Desak-Desakan

Luar Negeri Senin, 29 Sep 2025 | 02:03 WIB
Load More
x|close