Ahli Tegaskan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tidak Melanggar Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 15:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Tangkapan layar - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak tergolong sebagai pelanggaran hak cipta, karena telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta pada Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

“Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” ujar Ramli.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tindakan seperti pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan terhadap lambang negara dan lagu kebangsaan tidak termasuk pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Fadli Zon Luncurkan Piringan Hitam Lagu Indonesia Raya dengan 8 Versi

Ramli menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya, sebagai lagu kebangsaan, termasuk dalam kategori "penggunaan yang wajar" atau fair use. Artinya, pemutaran lagu tersebut tidak perlu dikaitkan dengan kewajiban membayar royalti.

Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu juga menambahkan bahwa lagu kebangsaan justru perlu terus disosialisasikan, didistribusikan, serta digunakan secara luas oleh masyarakat.

“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” kata Ramli.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan dari Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, dalam sesi tanya jawab. Arie menyoroti isu hak cipta lagu Indonesia Raya yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: KPI Minta Siaran Lagu Indonesia Raya di Televisi dan Radio Digalakkan

Sementara itu, dalam sidang uji materi sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyinggung soal kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu Indonesia Raya.

Ia menyatakan bahwa terjadi pergeseran budaya dalam penafsiran terhadap peraturan pembayaran royalti, dari nilai gotong royong ke arah kapitalisme individualistik. Menurutnya, jika hal ini dipahami secara harfiah, maka pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, W. R. Supratman, bisa saja menjadi orang paling kaya di Indonesia.

“Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ujar Arief dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025.

(Sumber : Antara)

x|close