Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) RI tengah menyiapkan Protokol Jakarta, sebuah aturan yang akan mengatur mekanisme pemungutan dan distribusi royalti bagi platform digital internasional.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan gagasan tersebut kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2025.
“Protokol Jakarta ini intinya yang kita tawarkan adalah supaya pungutan royalti terkait dengan platform-platform internasional itu sebaiknya melalui WIPO,” ujar Supratman saat konferensi pers usai acara.
Ia menilai, kerja sama melalui WIPO akan mempermudah pengelolaan royalti yang bersumber dari platform digital internasional, mengingat organisasi tersebut memiliki 194 negara anggota.
“Anggotanya 194 (negara). Yang berkepentingan sama dengan Indonesia, banyak, bukan hanya kita. Jadi, kita serahkan ke mereka (WIPO),” ucapnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Prabowo, Menkum Supratman Ungkap Update Terbarunya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dok.Antara)
Supratman menjelaskan, konsep Protokol Jakarta akan serupa dengan Protokol Madrid, di mana pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui WIPO tanpa harus mendaftar langsung ke setiap negara tujuan.
“Kira-kira seperti itu untuk mekanisme yang akan kita tempuh, tapi belum kita bicarakan, baru proposal, lagi kita akan bicarakan secara detail,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan Protokol Jakarta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Kebudayaan, BRIN, serta para pelaku pertunjukan dan pekerja seni.
Sebelum diajukan ke Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar inisiatif ini dapat menjadi bagian dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Kita tahu persis ini bukan perkara yang mudah, tapi Indonesia menginisiasi ini. Ini pertama kali kita melakukan itu,” tegas Supratman.
Jika terealisasi, Protokol Jakarta akan menempatkan Indonesia sebagai penggagas sistem internasional untuk pengelolaan royalti di sektor platform digital. Supratman berencana memaparkan lebih lanjut gagasan ini pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 WIPO di Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang. (Sumber : Antara)