Prabowo Bakal Beri Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi Setiap HUT RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 12:13
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, serta rehabilitasi setiap kali memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Saat itu beliau titip, tolong saya ingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi,” kata Supratman dalam tayangan Podcast What’s Up Kemenkum yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa keinginan tersebut telah disampaikan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, tepatnya saat ia dilantik dan menunjuk Supratman sebagai Menkum. Oleh karena itu, menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia bukanlah kebijakan yang bersifat satu kali saja.

Baca Juga: Setelah Dapat Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Lapor ke Bapas Malang

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. <b>(Dok.Ntvnews.id)</b> Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok.Ntvnews.id)

Supratman juga menyampaikan bahwa akan ada pemberian amnesti lanjutan, yakni jilid kedua dan ketiga, yang saat ini sedang dalam proses verifikasi data para penerimanya.

“Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa ide mengenai pemberian amnesti dan abolisi tersebut sepenuhnya berasal dari Presiden Prabowo.

Gagasan itu bertujuan untuk mengajak seluruh elemen bangsa bersatu, mengingat Presiden meyakini bahwa kompleksitas persoalan bangsa—baik dalam aspek sosial, politik, budaya, maupun ekonomi—tidak akan terselesaikan tanpa adanya persatuan nasional.

“Sehingga kemudian saat ada permintaan itu sejak awal menjabat, kami mempersiapkan, kami persiapkan datanya,” tutur Supratman.

Baca Juga: Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Denda Damai Koruptor

Ia juga menambahkan bahwa situasi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang telah melebihi kapasitas turut menjadi latar belakang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Terkait pengertian hukum, Supratman menjelaskan bahwa abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hak ini hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap individu atau kelompok tertentu yang telah melakukan tindak pidana, yang juga diberikan oleh presiden sebagai kepala negara.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi <b>(Antara)</b> Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi (Antara)

Dalam praktiknya, Presiden Prabowo baru-baru ini memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap lainnya. (Sumber: Antara)

x|close