MA Janji Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 14:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim tersebut, sebelumnya memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, terkait perkara korupsi impor gula. 

Menurut Juru Bicara MA, Yanto, laporan Tom Lembong sudah pihaknya terima.

"Sudah (diterima laporannya) tapi baru dilacak karena melalui PTSP," ujar Yanto kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

MA menegaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti kita tanggapi (laporan Tom Lembong)," ucapnya.

Diketahui, Tom melaporkan hakim yang menghukumnya, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut pengacara Tom, laporan itu dibuat agar ada evaluasi ke depan.

Selain melaporkan majelis hakim yang memvonis kasusnya ke KY dan MA, Tom juga melaporkan tim penghitung kerugian negara yakni Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), ke Ombudsman.

x|close