Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, karena membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri.
Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, dianggap tidak sah.
Sidang putusan praperadilan itu digelar pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon, digelar. Kaligis berharap kliennya tidak senasib seperti mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca Juga: OC Kaligis Praperadilankan Bareskrim
OC Kaligis di lokasi tambang di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Baca Juga: AKBP Bintoro Pilih Pengacara Senior OC Kaligis jadi Pembelanya
"Kenapa (kasus) ini justru pindah ke Bareskrim, itu yang jadi pertanyaan. Kita mencari keadilan, kalau keadilan (ditegakkan), pasti dalam hal ini, klien saya mesti bebas. Jangan sampai terjadi, seperti kasusnya Tom Lembong,” kata Kaligis.
Kaligis mengaku akan terus berjuang sampai keadilan diperoleh. "Kita akan lihat nanti, di sidang, apakah temuan dari penyidik kehutanan dipakai atau dikesampingkan. Karena dia (Gakkum Kehutanan) juga (diatur dalam) undang-undang," terangnya.
Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum.
Yang pasti, lanjut Kaligis, pihaknya berharap mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Ya keadilan dong, kebenaran saja (yang kita harapkan). Yang kita kasihkan (ke hakim) adalah pernyataan dari Gakkum Kehutanan, bahwa yang melakukan illegal mining di tempat kita, adalah PT P, yang melaporkan kita sekarang,” kata Kaligis.
Yang jelas, pihaknya akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah. Adapun dari agenda sidang, kata dia seharusnya kemarin, pihaknya mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari Bareskrim, tetapi ternyata tidak hadir.
“Tadi saya hadir di sini, untuk mempertanyakan ahli mereka, saya juga kecewa, kenapa saksi ahli mereka, tidak datang, karena saya mau tanya, apa fungsinya penyidik kehutanan, legal atau tidak, undang-undangnya ada, tapi kok jadi begini? Tapi karena tidak datang, ya tidak bisa ditanyakan, tetapi kita coba terus berjuang,” pungkas Kaligis.