Ntvnews.id, Jakarta - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, dalam kasus beras premium oplosan. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, dan gelar perkara.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, dan UU pencucian uang. Dengan sanksi pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan cara memperdagangan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," ujar Helfi dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketiga tersangka merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peredaran beras oplosan yang diproduksi PT Indonesia Maju Wilmar atau PT PIM. Salah satunya presiden direktur (presdir) perusahaan itu.
"Saudara S selaku Presdir PT PIM, dua, Saudara AI selalu kepala pabrik PT PIM, tiga, Saudara DO selaku kepala quality control PT PIM," tuturnya.
Modus dari kejahatan ini, yaitu tersangka melakukan produksi dan penjualan beras premium yang tidak sesuai standar. Standar ini ditentukan melalui SNI, peraturan Menteri Pertanian dan peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu beras premium," kata dia.
Sejumlah barang bukti disita oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus ini. Salah satunya puluhan ton beras.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yang pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovi dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," tandas Helfi.