Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menunjuk Julius Sutjiadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Food Station Tjipinang Jaya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan tersebut.
Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station tetap berjalan dengan baik,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pramono Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
Langkah ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso yang telah resmi disampaikan pada 1 Agustus 2025. Pengunduran diri tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium.
Tak hanya itu, Direktur Operasional Ronny Lisapaly juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya, yang telah disetujui langsung oleh Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
“Direktur Utama yang sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan saya sudah menyepakati, menyetujui,” kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi PT FS Resmi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga meminta manajemen Food Station memperkuat pengawasan internal serta membuka akses pengaduan publik demi menjamin transparansi dan kualitas layanan.
Masyarakat kini dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai dengan standar melalui nomor pengaduan resmi 0821-3700-1200.
Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat Food Station sebagai tersangka, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar SNI 6128:2020, serta melanggar sejumlah regulasi terkait mutu pangan nasional.