Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Presiden Direktur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 12:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Satgas Pangan Polri. Konferensi pers Satgas Pangan Polri. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan. Salah satu tersangka menjabat presiden direktur (presdir).

Ketiga tersangka merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peredaran beras oplosan yang diproduksi PT Indonesia Maju Wilmar atau PT PIM.

"Saudara S selaku Presdir PT PIM, dua, Saudara AI selalu kepala pabrik PT PIM, tiga, Saudara DO selaku kepala quality control PT PIM," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk para ahli, serta melakukan gelar perkara.

Ada pun modus dari kejahatan ini, yaitu tersangka melakukan produksi dan penjualan beras premium yang tidak sesuai standar. Standar ini ditentukan melalui SNI, peraturan Menteri Pertanian dan peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu beras premium," tuturnya.

Sejumlah barang bukti disita oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus ini. Salah satunya puluhan ton beras.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yang pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovi dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," tandasnya.


 

x|close