3 dari 4 Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Anak di Bawah Umur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 15:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakut Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakut (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polsek Metro Tanjung Priok telah melakukan gelar perkara atas kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan seorang pelajar AP (17) mengalami luka bakar serius di wajahnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah meningkatkan status kasus penyiraman air keras ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras ini, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Adapun keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. AR (18) yang melakukan penyiraman terhadap korban, YA (17) melakukan pemukulan punggung korban, JBS (17) ikut patungan membeli air keras dan MA (17) juga patungan membeli air keras.

Penyidik akan menjerat para tersangka yang masih di bawah umur ini dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka," tandasnya.

x|close