Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tiga mantan pejabat tinggi perusahaan rintisan (startup) eFishery, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa ketiga orang yang ditahan adalah Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (mantan CEO eFishery), Angga Hardian Raditya (mantan Wakil Presiden eFishery), serta Andri Yadi (mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery).
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7),” ujar Helfi dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Viral Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Mabes Polri
Menurut penjelasan Helfi, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan proses investasi di PT eFishery melalui praktik mark up investasi.
“(Total penggelapan dana) untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya.
Perwira tinggi polisi berpangkat bintang satu tersebut menambahkan bahwa laporan atas kasus ini berasal dari pihak internal perusahaan eFishery sendiri.
Namun demikian, Helfi belum dapat menguraikan lebih rinci mengenai perkara ini karena masih berada dalam tahap penyidikan dan pendalaman.
Baca Juga: Menteri Imipas: Bila Perlu Lapas dan Rutan di Jaga TNI dan Polri
“Karena masih proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan,” ujarnya lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat analisis terhadap dugaan pelanggaran keuangan dalam perkara ini.
Adapun sebelumnya, isu mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery mulai terkuak setelah adanya laporan dari seorang pelapor rahasia (whistleblower) yang mengungkap dugaan praktik akuntansi yang tidak wajar dalam tubuh perusahaan.
Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting mengindikasikan adanya pemalsuan pendapatan yang nilainya mendekati 600 juta dolar Amerika Serikat dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Kapolri Perkuat Kerjasama dan Singergi Antarlembaga
(Sumber: Antara)