Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berjanji segera menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terhadap majelis hakim yang memvonisnya. Hal ini ditegaskan Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers terkait laporan Tom Lembong.
"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, boleh mengadu. Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," ujar Yanto, Rabu, 6 Agustus 2025.
Yanto memastikan, pihak terkait di MA akan segera menindaklanjuti laporan Tom. Pihak MA nantinya akan menentukan apakah diperlukan klarifikasi atau tidak, menyikapi pengaduan tersebut.
"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan ketua mahkamah hukum secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindaki, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," papar Yanto.
MA menegaskan, pelaporan itu hak dari Tom Lembong. Karenanya MA menghormati aduan Tom terhadap majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap Tom Lembong.
"Jadi yang pertama masalah pelaporan itu hak, bagi mereka yang merasa dimukul dan merasa dirampas hak-haknya itu ya kita hormati," tuturnya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan ada penyimpangan dari putusan hakim terhadap Tom, kata dia sanksi akan dijatuhkan. Apabila tidak ada, hukuman takkan diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula itu.
"Cuma ya kita nanti kan akan klarifikasi, akan diperiksa. Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak sempat," jelasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung. Majelis hakim tersebut, sebelumnya memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, terkait perkara korupsi impor gula.
Tom melaporkan hakim yang menghukumnya, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut pengacara Tom, laporan itu dibuat agar ada evaluasi ke depan.
Selain melaporkan majelis hakim yang memvonis kasusnya ke KY dan MA, Tom juga melaporkan tim penghitung kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.