Ntvnews.id,
Ia menyebutkan bahwa ketika RUU tersebut masih berada di bawah inisiatif pemerintah, pembahasannya belum juga mencapai titik final.
"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ujar Supratman dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Supratman mengimbau agar semua pihak menunggu hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat ini, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah periode 2025–2029.
Jika hasil evaluasi nanti menunjukkan bahwa DPR ingin mengambil alih inisiatif dan memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, Supratman menyatakan dirinya tidak keberatan.
Ia juga menjelaskan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 direncanakan akan disahkan sebelum pengesahan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," tuturnya.
Menurut Supratman, pemerintah sudah merampungkan draf RUU Perampasan Aset dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR, mengingat masih ada proses konsolidasi politik di parlemen.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membicarakan keberlanjutan pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya memiliki peluang besar untuk dijadikan bagian dari prioritas legislasi tahunan.
Ia mengungkapkan bahwa DPR memiliki mekanisme yang memungkinkan sebuah RUU, meskipun awalnya tidak termasuk dalam prioritas tahunan, untuk dimasukkan sebagai prioritas jika mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan disepakati dalam Rapat Paripurna.
Saat ini, jelas Nasir, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam prioritas tahun 2025 karena masih berada dalam kategori jangka menengah.
"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," ujar Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12-6-2025).
Sumber: ANTARA