Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bersalah padanya dalam perkara importasi gula.
“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya,” ujar Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Yanto menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut, karena merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan dalam proses peradilan di Indonesia.
Baca Juga: MA Janji Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong
“Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai waktu pemanggilan terhadap ketiga hakim oleh Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan, sebab laporan tersebut harus terlebih dahulu dikaji. Pemanggilan akan dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga orang hakim ke Mahkamah Agung atas vonis bersalah dalam perkara importasi gula. Ketiga hakim tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Baca Juga: Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang ke Mahkamah Agung
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tutur Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Zaid menyampaikan bahwa kliennya tidak ingin pemberian abolisi yang diterima seolah menandakan bahwa perjuangan hukumnya telah usai.
“Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena terdapat anggapan bahwa salah satu hakim dalam persidangan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Budi Said, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap Berlaku
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.
Zaid juga menyatakan bahwa selain mengajukan laporan ke Mahkamah Agung, pihaknya akan mengajukan laporan serupa ke Komisi Yudisial, Ombudsman, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mencakup penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Tanah Longsor di India Utara, Sekitar 100 Orang Dilaporkan Hilang
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meskipun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi ditandatangani oleh Presiden pada sore hari, dan kemudian diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke pihak rutan pada malam hari.
Sebagai catatan, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana serta menghentikan proses hukum, apabila proses tersebut telah berjalan. Hak tersebut diberikan oleh presiden dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Apresiasi Menteri Kabinet, Prabowo: Kita Berada di Azimut Kompas yang Benar
(Sumber: Antara)