Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 18:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jumat, menyaksikan penandatanganan surat perjanjian perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS). (ANTARA/HO-Kemenkum) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jumat, menyaksikan penandatanganan surat perjanjian perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS). (ANTARA/HO-Kemenkum) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas, pada Jumat, 8 Agustus 2025, turut menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan.

Supratman menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian, dengan PT MBS telah melunasi kewajibannya kepada LMK SELMI. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi contoh positif dalam penghormatan terhadap kekayaan intelektual, khususnya untuk para pencipta lagu.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan terus mendorong transparansi dalam pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menerbitkan Peraturan Menteri Hukum baru yang mengatur mekanisme dan besaran pungutan royalti tersebut.

Baca Juga: Menkum Tekankan Amnesti dan Abolisi Bukan untuk Kepentingan Pribadi

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

Supratman menegaskan bahwa royalti tidak termasuk pajak, karena dana tersebut sepenuhnya diberikan kepada pihak yang berhak, tanpa masuk ke kas negara.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK ataupun LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK SELMI. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” jelasnya.

Ia juga membandingkan perolehan royalti di Indonesia yang masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600–700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru mengumpulkan Rp270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK SELMI. Proses mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kemenkum Bali akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.

(Sumber: Antara)

x|close