Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Tom Lembong tidak dilakukan atas dasar kepentingan pribadi.
Menurutnya, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden memiliki pandangan yang luas dan berorientasi pada kepentingan bangsa serta negara.
“Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Supratman dalam Podcast What's Up Kemenkum yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Respons Kapolri dan Menteri Hukum soal TNI Jaga Kejaksaan
Supratman menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mendukung maupun menentang keputusan tersebut, hal itu merupakan bagian dari dinamika dan konsekuensi dalam sistem demokrasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Presiden memiliki kekuasaan terbatas namun bersifat istimewa dalam ranah kehakiman, yakni melalui pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak prerogatif Presiden tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, terlepas dari munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat, Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi adalah demi keutuhan bangsa dan negara.
“Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik,” ungkapnya.
Baca Juga: Dahlia Poland Bantah Adanya Orang Ketiga Sebagai Pemicu Cerai
Abolisi sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan tuntutan pidana yang telah berjalan. Pemberian abolisi oleh Presiden dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam konteks terkini, Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka korupsi Harun Masiku dan turut terlibat dalam pemberian suap.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, Segram Dibandrol Rp1.943.000
(Sumber: Antara)