Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tata kelola baru sistem royalti musik tidak akan merugikan pelaku industri, karena pemerintah berkomitmen melindungi hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya.
Dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, Supratman menekankan pentingnya keseimbangan dan perlindungan bagi seluruh pihak dalam ekosistem musik nasional.
“Kalau ada yang mengatakan sistem baru ini akan merugikan industri musik, itu tidak benar. Pemerintah tidak bermaksud mencampuri urusan industri, justru berkewajiban melindungi semuanya,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, persoalan utama dalam pengelolaan royalti selama ini bukan terletak pada pelaku industri, melainkan pada sistem yang mengaturnya. Karena itu, pembenahan tata kelola menjadi keharusan bersama.
Baca Juga: Spotify Dukung Proposal Indonesia Soal Pengelolaan Royalti Global
Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam sistem baru ini. Pemerintah pun melakukan pemisahan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar tercipta mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi.
“LMK dan LMKN adalah satu ekosistem. Agar keduanya saling mengawasi, kami pisahkan peran: siapa yang memungut, siapa yang mendistribusikan. Dengan begitu, ada check and balance yang sehat,” jelasnya.
Supratman menegaskan bahwa ke depan, LMK tidak lagi berwenang memungut royalti karena tugas tersebut sepenuhnya dipegang LMKN. Sebaliknya, LMKN juga tidak dapat langsung menyalurkan royalti kepada anggota LMK.
“Pemisahan ini justru akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sehingga para pencipta, label, dan pihak terkait bisa lebih yakin terhadap sistem yang berjalan,” kata Menkumham.
Sebagai dasar hukum, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Baca Juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Bayar Royalti Rp742,5 Miliar atas Penggunaan Lahan Negara
Regulasi baru tersebut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada konsumen. Selain itu, batas biaya operasional LMKN dan LMK juga dipangkas menjadi maksimal 8 persen dari total royalti yang dipungut, turun signifikan dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Saya sudah meminta Dirjen Kekayaan Intelektual dan seluruh pemangku kepentingan di industri musik untuk memberikan masukan terkait tata kelola royalti dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas di parlemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai usulan yang telah disampaikan menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik demi penyempurnaan regulasi di bidang hak cipta.
(Sumber: Antara)
 
             Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidato saat audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)
 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidato saat audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            