PHRI Akan Temui AKSI untuk Bahas Skema Pembayaran Royalti Musik di Hotel dan Restoran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 16:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani. (ANTARA/Livia Kristianti) Arsip Foto - Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani. (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membicarakan persoalan pembayaran royalti musik oleh pelaku usaha hotel dan restoran.

"Jadi nanti kita lagi mencoba bicara sama AKSI, itu tempatnya Mas Piyu (PADI)," ujar Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Haryadi, agenda pertemuan tersebut akan membahas penerapan aturan pembayaran royalti lagu atau musik bagi pengelola hotel dan restoran yang memutarnya di area usaha. Diskusi juga akan mencakup izin penggunaan karya musik dalam berbagai acara yang digelar di hotel atau restoran, seperti pernikahan maupun pertunjukan band.

"Kita ingin ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan," ucapnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dilantik Lagi Jadi Sekjen PDIP?

Lebih lanjut, Haryadi menambahkan, "Namun, untuk mengisi kekosongan ini, kita harap UU Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi," merujuk pada undang-undang tentang hak cipta.

Ia menilai kesepakatan antara PHRI dan AKSI nantinya dapat mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin memutar atau menggunakan karya musik untuk menghibur pengunjung. Selain itu, kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang berhak.

Haryadi juga menyebut, dalam pertemuan itu PHRI ingin mendengar langsung masukan dari para musisi, termasuk mengenai pihak-pihak yang memberikan izin bebas penggunaan karya musik mereka bagi pelaku usaha.

Meski begitu, ia belum memaparkan detail teknis mengenai waktu dan bentuk pertemuan yang akan digelar.

"Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Jadi, intinya kami ingin format (pembayaran royalti musik) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas," kata Haryadi.

Selain mengagendakan pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI juga menyiapkan usulan revisi aturan terkait pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Usulan itu meliputi penegasan kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan pemutaran musik di tempat usaha, peran pemerintah dalam pengaturan pembayaran royalti, serta sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close