Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Marcell Siahaan ikut berkomentar dan menanggapi soal polemik royalti lagu, yang ditetapkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk kafe dan resto-resto.
Belum lama ini, musisi Marcell Siahaan sering membagikan kesibukannya terbarunya dalam program IPExpose yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam acara tersebut, Marcell memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep perlindungan hak cipta di industri musik. Tak lupa ia menyinggung sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 yang baru saja disahkan.
"Tidak mudah memang untuk mensosialisasikan konsep yang berawal dari pola pikir masyarakat patembayan ke dalam pola pikir masyarakat paguyuban ini. Tapi, ya harus ada yang berupaya untuk melakukan," tulis Marcell dalam unggahannya, 19 Agustus 2025.
Menurut Marcell jika aturan yang buat publik gaduh tersebut memang tidak sepenuhnya bisa membahagiakan semua pihak, namun aturan yang dibuat cuma akan terasa mengganggu bagi mereka yang tidak terbiasa hidup dengan kedisiplinan.
"Aturan memang tidak akan mungkin menyenangkan semua orang. Tapi berdasarkan pengalaman saya, aturan tertentu itu memang hanya akan terasa mengganggu bagi mereka-mereka yang memang tidak terbiasa untuk hidup disiplin," katanya.
Sebagai informasi, kisruh soal royalti lagu dan musik yang heboh di publik memang belum menemukan jalan keluar.