Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo setelah dijatuhkan hukuman membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin dengan judul 'Bilang Saja' dalam tiga konser di W Super Club Surabaya, The H Club Jakarta dan W Super Club Bandung pada bulan Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 Miliar
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengharuskan Agnez Mo membayar royalti ke Ari Bias dalam setiap konsernya sebesar Rp500 juta. Alhasil total yang harus dibayarkan penyanyi berusia 39 tahun itu sebesar Rp1,5 miliar.
View this post on Instagram
Namun setelah Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA dan berhasil dikabulkan, maka pemilik nama lengkap Agnes Monica itu tidak harus membayar royalti sebesar apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, melalui halaman Instagram pribadinya, Ari Bias mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut dan berharap mengambil pelajaran dalam permasalahan ini.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," kata Ari Bias dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Agustus 2025.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," sambung dia.