Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan kasasi penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran hak cipta yang mengharuskan bayar Rp1,5 miliar.
"Amar putusan, kabul," seperti dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Kamis 14 Agustus 2025. Kasasi Agnez Mo terdaftar Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Baca Juga: Cuma Agnez Mo yang Kena UU Hak Cipta Sejak 10 Tahun Berlaku
Perkara kasasi tersebut dipimpin Hakim Agung, I Gusti Agung Sumantha dengan anggotanya Hakim Agung, Panji Widagdo serta Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Agnez Mo (Instagram)
Dengan putusan tersebut, MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar terhadap Agnez Mo saat konser membawakan lagu milik Ari Bias tanpa izin.
Sebagai tambahan informasi, Agnez Mo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga karena membawakan lagu Ari Bias di tiga konser di W Super Club Surabaya, The H Club Jakarta dan W Super Club Bandung pada bulan Mei 2023 lalu.
Agnez Mo mengharuskan membayar Rp500 juta dalam setiap konsernya. Alhasil total yang harus dibayar penyanyi berusia 39 tahun itu sebesar Rp1,5 miliar. Akan tetapi setelah mengajukan kasasi ke MA hukuman tersebut dibatalkan.