Pemerintah Gugat Hotel Sultan Bayar Royalti Rp742,5 Miliar atas Penggunaan Lahan Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 22:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto (kanan) bersama Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono (kiri) saat ditemui sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. (ANTA Kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto (kanan) bersama Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono (kiri) saat ditemui sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. (ANTA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku pihak Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa nilai tuntutan tersebut mencakup pokok royalti, bunga, serta denda untuk periode penggunaan lahan dari 2007 hingga 2023 atau sekitar 16 tahun.

“Semuanya sudah dihitung secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta didasarkan pada landasan hukum dan fakta-fakta yang telah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Menurut Kharis, penagihan royalti terhadap PT Indobuildco telah dilakukan berkali-kali, termasuk melalui somasi, namun tidak direspons. Akibatnya, pemerintah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk menagih kewajiban tersebut.

Baca Juga: Ahli Hukum: Komersialisasi Hotel Sultan di Atas Tanah Negara Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Kharis menambahkan, sebelumnya PT Indobuildco telah membayar royalti atas penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora untuk periode 1971–2002, serta secara sukarela melunasi kewajiban beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun, karena perusahaan itu masih menggunakan lahan hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora masing-masing pada 3 Maret dan 3 April 2023, pemerintah menagih sisa royalti, bunga, dan denda untuk periode berikutnya (2007–2023).

“Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK telah berulang kali menagih, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tegas Kharis.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat, dan PT Indobuildco sebagai tergugat. Perkara ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli di PN Jakarta Pusat.

(Sumber: Antara)

x|close