Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kelurahan. Peresmian ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Acara peresmian dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Romi Yudianto dengan para Wali Kota dan Bupati Administrasi DKI Jakarta.
Langkah ini menandai sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kemenkumham dalam menghadirkan Posbankum di setiap kelurahan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bagian penting dari komitmen Pemprov DKI dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan inklusif.
Baca Juga: Sherly Tjoanda dan Menkum Supratman Temui Pramono di Balai Kota
  Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan DKI Jakarta (NTVNews.id/ Adiansyah)
 Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan DKI Jakarta (NTVNews.id/ Adiansyah) 
“Kami menyampaikan terima kasih dengan dibentuknya Posbankum yang berjumlah 267, sehingga kini ada di setiap kelurahan. Ini melengkapi seluruh infrastruktur pelayanan publik yang ada di Jakarta,” ucap Pramono di Balai Kota DKI.
Menurutnya, kehadiran Posbankum mencerminkan pelaksanaan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlakuan hukum yang adil. Ia menilai, Jakarta sebagai kota global harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan beradab.
“Di Jakarta, prinsip ini menjadi bagian dari transformasi menuju pusat perekonomian nasional dan kota global, sebab keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi dari tata kelola kota yang beradab dan berkeadilan,” tambah dia.
Pramono juga menegaskan bahwa Posbankum menjadi langkah konkret dalam membangun sistem hukum yang berpihak kepada rakyat. Melalui layanan non-litigasi gratis, seperti konsultasi, advokasi, dan mediasi, warga kini dapat memperoleh bantuan hukum tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Pramono: Waspada Banjir Rob Jakarta di Tanggal Ini
  Sherly Tjoanda , Pramono dan Menkum Supratman (NTVNews.id/ Adiansyah)
 Sherly Tjoanda , Pramono dan Menkum Supratman (NTVNews.id/ Adiansyah) 
“Semoga Posbankum ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, memperkuat budaya hukum, serta meneguhkan Jakarta sebagai kota global yang adil, berdaya, dan membanggakan bagi seluruh warganya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah menyediakan fasilitas hukum hingga ke tingkat kelurahan. Ia menilai, meskipun jumlah kelurahan di DKI tidak sebanyak provinsi lain, tantangan Jakarta lebih besar karena jumlah penduduknya yang padat dan heterogen.
“Saya bersyukur difasilitasi untuk membentuk Posbankum di seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Walaupun jumlahnya terlihat kecil dibandingkan dengan provinsi lain, tetapi jangan lupa, DKI memiliki jumlah penduduk yang luar biasa besar karena semua orang berkumpul di sini,” ujar dia.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi wadah efektif bagi warga dalam mencari pendampingan hukum, baik untuk konsultasi maupun proses berperkara.
 
             Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
 Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
             
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            