Sahkan PPP Mardiono, Menkum: Tidak Ada Invervensi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 11:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikM keterangan selepas acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum desa dan kelurahan di Jawa Barat, di Sabuga Bandung, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikM keterangan selepas acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum desa dan kelurahan di Jawa Barat, di Sabuga Bandung, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi.

"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," ujar Supratman setelah menghadiri acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum Desa dan Kelurahan di Jawa Barat, yang digelar di Sabuga Bandung, Kamis kemarin, 2 Oktober 2025. 

Saat ditanya mengenai adanya perbedaan pandangan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait persoalan PPP, Supratman balik mempertanyakan letak persoalannya.

"Apanya yang masalah?," ucapnya.

Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum yang Sahkan Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Ia menjelaskan, berkas SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP diserahkan ke pihak Kemenkumham pada 30 September 2025 dan dirinya menandatangani pengesahan tersebut pada 1 Oktober 2025.

Menurut Supratman, hingga batas waktu 30 September 2025 tidak ada satupun nota keberatan yang masuk terkait pendaftaran Mardiono sebagai ketua umum.

Pemilihan Ketum PPP Secara Aklamasi <b>(Instagram)</b> Pemilihan Ketum PPP Secara Aklamasi (Instagram)

"Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau ubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum menandatangani keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan hasilnya dinyatakan sesuai.

"Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Muktamar ke-9 di Makassar," katanya.

Menko Yusril

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap pemerintah yang netral dalam menghadapi dinamika internal di PPP.

Yusril mengatakan, kedua pihak yang mengklaim sebagai ketua umum hasil muktamar dipersilakan untuk mengajukan susunan pengurusnya ke Kemenkumham dengan melampirkan dokumen pendukung.

"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," kata Yusril.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mencampuri konflik internal partai manapun.

Menurutnya, perselisihan internal adalah urusan partai yang seharusnya diselesaikan secara internal berdasarkan AD/ART serta Undang-Undang Partai Politik.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, pemerintah juga tidak akan menjadi mediator.

"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Kedua kubu sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan menyatakan kepemimpinannya sah berdasarkan AD/ART PPP. Mereka juga menegaskan akan mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham setelah keputusan muktamar dituangkan dalam akta notaris. (Sumber : Antara)

 

x|close