Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kesepakatan tersebut diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada Selasa, 9 September 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi inisiatif DPR. Ia menjelaskan, sebelumnya RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
Berikut Infografis Dinamika RUU Perampasan Aset:
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kesepakatan tersebut diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan rapat membahas evaluasi Pr (Antara)
Baca Juga: Baleg DPR: Usulan RUU Perampasan Aset Segera Diajukan ke Paripurna