Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 06:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan kata sambutan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Jakarta, Senin, 15 September 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan kata sambutan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Dana tersebut akan dijadikan plafon kredit dengan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan.

"Ini sudah dibahas dengan Deputi Menko Perekonomian. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan akan disiapkan minimal Rp10 triliun," ujar Supratman saat memberikan kata sambutan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Besarnya alokasi anggaran tersebut, kata dia, seiring dengan kesadaran industri kreatif yang kini menjadi pusat pertumbuhan bagi negara-negara maju.

Baca Juga: Badan Penerbangan AS Bakal Denda Boeing 3,1 Juta Dolar

Maka dari itu, apabila nantinya alokasi senilai Rp10 triliun telah dikucurkan untuk pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual, dirinya mengajak agar lembaga pendidikan tinggi maupun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa melakukan riset guna membuat aplikasi atau program, seperti Legal Policy Hub, untuk menghemat devisa.

Pasalnya, kata dia, belanja publik di sektor teknologi dan informasi saat ini cukup besar lantaran masih harus menggunakan produk impor.

"Walaupun hitungan saya tidak lebih dari 5 persen, tapi nilainya sangat besar," tuturnya.

Dengan demikian, Supratman menuturkan Indonesia sangat beruntung karena untuk pertama kalinya menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan plafon dana pembiayaan, dengan kekayaan intelektual bisa menjadi kolateral untuk pinjaman kredit.

Baca Juga: Kebakaran Mengerikan Hantam Pabrik di Tangerang Selatan

Program sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk saat ini, sertifikat kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan merupakan sertifikat merek. Namun, ke depannya akan diperluas ke sertifikat paten, desain industri, dan surat pencatatan hak cipta.

“Komitmen pemerintah Indonesia harus kita lakukan untuk bukan sekadar melindungi kekayaan intelektual, melindungi penting, tetapi kalau dia tidak mampu kita komersialisasikan maka tentu tidak punya dampak kepada bangsa dan negara,” kata Supratman dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Di samping itu, Menkum juga berharap kolaborasi nantinya akan semakin diperluas tidak hanya dengan BRI, tetapi juga dengan bank lainnya yang termasuk dalam kategori Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Bahlil Laporkan ke Presiden Peluang Tambah Saham Indonesia di Freeport

(Sumber: Antara)

x|close