KUHAP dan KHUP Baru Berlaku Bersamaan Mulai 2 Januari 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 13:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Supratman, KUHAP baru secara umum siap diberlakukan dan tinggal menunggu pengundangannya. Ia menambahkan, peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP akan segera dibentuk.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya terhadap informasi hoaks yang beredar mengenai KUHAP. Hal tersebut telah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai penyusun KUHAP.

Baca Juga: Menkum: Presiden Prabowo Setuju RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

Penyusunan KUHAP melibatkan berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi di Indonesia, meskipun ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap aturan ini.

"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," jelasnya.

Menurut Supratman, ketiga poin tersebut penting untuk mencegah kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang

"Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," tambahnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir. Persetujuan ini diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan dukungan mereka terhadap RUU yang telah dibahas Komisi III DPR RI.

(Sumber: Antara) 

x|close