Hari Ini DPR Sahkan KUHAP Hasil Revisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 07:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP. RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.

Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RKUHAP pada paripurna.

"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati RUU kg dibawa ke paripuna guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis, 13 November 2025. Rapat dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

Baca Juga DPR Tanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY, Pansel Pastikan Sudah Diverifikasi

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III, dalam rapat menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.

Sebagian fraksi kompak memandang, bahwa RKUHAP harus segera diperbarui, lantaran telah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden ke-2 RI Soeharto.

Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, sampai penguatan peran advokat.

Rencana pengesahan KUHAP hasil revisi ini ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Mereka melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah dan DPR. Mereka mendesak pemerintah serta DPR menghentikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, yang sedianya akan dibawa ke rapat paripurna.

Sebab, proses penyusunan revisi KUHAP sarat manipulasi dan tak mencerminkan partisipasi bermakna warga negara.

"Kami mengingatkan, sekali lagi, kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil dan juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya," ujar Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, Minggu, 16 November 2025.

Menurutnya, proses legislasi dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai alasan dan pertimbangan pemerintah maupun DPR, dalam menyusun pasal-pasal revisi KUHAP.

"Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak, tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara. Bukan untuk melindungi kepentingan penguasa atau, bahkan kemudian untuk kepentingan aparat atau institusi penegak hukum tertentu saja," paparnya.

Arif mengatakan, persoalan tersebut terjadi baik dari aspek formal atau substansi. Materi RUU KUHAP saat ini dipandang jauh dari semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu… kami melihat ini bermasalah, ini tidak dijalankan, terlebih kemudian berakibat pada substansi atau materi KUHAP yang jauh-jauh dari semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Arif.

Dalam somasinya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain:

1. Presiden diminta menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI. Koalisi menilai RUU ini perlu dibahas ulang demi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif.

2. DPR RI diminta membuka dan mempublikasikan secara resmi draf RUU KUHAP beserta hasil pembahasannya, khususnya hasil Panja per 13 November 2025.

3. Pemerintah dan DPR diminta merombak substansi draf RUU KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances. Koalisi mengingatkan bahwa usulan masyarakat sipil sudah diserahkan kepada pemerintah dan DPR.

4. Pemerintah dan DPR diminta tidak menggunakan alasan menyesatkan publik terkait kebutuhan pemberlakuan KUHP baru untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP yang dinilai masih bermasalah.

5. Pemerintah dan DPR diminta meminta maaf kepada publik karena dianggap memberikan informasi yang tidak benar terkait masukan masyarakat sipil.

TERKINI

Iran Siapkan Pertemuan Bahas Konflik Afghanistan–Pakistan

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 08:30 WIB

Viral Bule Bugil di Pasar, Polisi Turun Tangan

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 08:10 WIB

Beruang Masuk Mal, Pengunjung Kocar-kacir

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 08:10 WIB

PBB Sesalkan PM Bangladesh Hasina Divonis Hukuman Mati

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 08:00 WIB

Geger Rekaman CCTV Ruang Bersalin Diretas dan Dijual di Telegram

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 07:55 WIB

Faksi Palestina Tolak Usulan Pasukan Internasional di Gaza

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 07:50 WIB

China Larang Warganya Ke Jepang Buntut Omongan PM Sanae

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 07:38 WIB

6 Tewas dalam Longsor Timpa Bus

Luar Negeri Selasa, 18 Nov 2025 | 07:30 WIB
Load More
x|close