Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diubah menjadi kementerian. Menurut mereka, BPIP cukup menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang telah berlaku selama ini.
Walau begitu, kelembagaannya diperkuat dengan undang-undang (UU). Ini disampaikan PBNU saat rapat bersama Komisi III DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP hari ini.
"Menurut saya yang masuk akal itu LPNK. Nah, BPIP ini kan pada dasarnya, pada awalnya memang LPNK, tetapi dia dibentuk berdasarkan Perpres. Kalau dia tetap dalam kategori LPNK tapi dibentuk berdasarkan Undang-Undang, saya kira dia akan jauh lebih kuat posisi kelembagaannya," ujar Ketua PBNU Rumadi Ahmad, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2025.
Ia menilai, LPNK bisa jauh lebih kuat dibanding Lembaga Negara Non Struktural (LNS). Di lain sisi, bentuk lembaga juga harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada lembaga itu.
Baca Juga: 4 Fakta Paskibraka Istana Dilarang Berhijab oleh BPIP, Tuai Kecaman dari Berbagai Pihak!
"Apakah setingkat lembaga independen misalnya, model seperti KPK dan teman-temannya itu. Itu sangat bergantung pada tugas dan fungsi yang kita berikan. Kalau tugas dan fungsinya nggak cocok dengan lembaga independen ya, ya jangan membuat lembaga yang seperti itu. Ataukah mau seperti, LNS misalnya? Tapi memang kalau LNS statusnya agak lemah, gitu," jelas Rumadi.
Lebih lanjut, kata dia, BPIP sebagai LPNK diperlukan sebagai leading sector untuk segala persoalan yang terkait dengan ideologi negara. Kendati persoalan Pancasila tidak hanya menjadi tugas BPIP, pemerintah tetap perlu memiliki lembaga arus utama. Contoh, seperti masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditangani oleh Kementerian HAM, dan masalah hukum yang ditangani oleh Kementerian Hukum.
Baca Juga: BPIP: Calon Paskibraka 2025 Dikukuhkan 13 Agustus
Tapi, kementerian/lembaga lain turut terlibat dalam peran itu. "Kementerian Pendidikan juga penegakan hak asasi manusia terkait dengan pendidikan, kesehatan juga dilakukan oleh kementerian yang lain, tetapi ada leading sector-nya. Yang fungsinya apa? Fungsinya misalnya memastikan supaya kepatuhan terhadap hak asasi manusia itu dilakukan benar oleh lembaga-lembaga yang lain," papar Rumadi.
Sebelumnya, Anggota Panja RUU BPIP dari Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar BPIP menjadi kementerian agar lebih kuat menjalankan tugasnya. Menurutnya, apabila Pancasila dianggap penting, maka BPIP sebaiknya dijadikan kementerian, sehingga dipimpin oleh seorang menteri.
Di samping itu, BPIP akan semakin jelas koordinasinya apabila menjadi kementerian.
Ketua PBNU Rumadi Ahmad. (YouTube TVR Parlemen)