2 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI AD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 18:40
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, JakartaOditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) agar dipecat dari dinas militer.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur menyampaikan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana pokok berupa hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

‎“Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Ada pun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, para terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara, yakni terdakwa pertama dan ketiga masing-masing sebesar Rp15 ribu, sedangkan terdakwa kedua sebesar Rp10 ribu.

Lalu, oditur meminta para terdakwa untuk mengembalikan barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa kedua kepada saksi terkait.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi G 1730 RQ beserta satu buah kunci mobil yang disita dari terdakwa kedua diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

‎“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai merusak nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus.

Tindakan para terdakwa juga dianggap menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah akibat perbuatan para terdakwa.

Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.

Oditur juga menilai para terdakwa lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.

Baca Juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

Ketiganya dinilai menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.

Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Herianto pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua, sedangkan Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.

Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur juga mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus bernomor B/81/V/2026 tertanggal Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37) tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.50 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letkol Chk Arif Rachman.

(Sumber: Antara)

x|close