Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 12:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap para terdakwa.

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda yang merupakan ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa Anggota Kopassus di Sidang Pembunuhan Kacab Bank

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.

Sementara itu, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan ketiga prajurit tersebut didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Selain itu, MN juga didakwa secara subsider menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

Baca Juga: Mantan Anggota Polri Divonis 12 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tak hanya itu, Serka MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan jasad korban.

Untuk terdakwa kedua, Kopda FH, oditur menerapkan konstruksi dakwaan serupa mulai dari Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer hingga Pasal 333 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, juga didakwa dengan rangkaian pasal yang hampir sama, mulai dari dugaan pembunuhan berencana hingga dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Sumber: Antara)

x|close