Ntvnews.id, Jakarta - Istri almarhum kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37), Puspita Aulia, menolak permintaan maaf yang disampaikan tiga terdakwa anggota Kopassus dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, Puspita mengaku belum mampu memberikan maaf karena masih merasakan luka mendalam atas peristiwa tersebut.
"Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," kata Puspita.
Ia menegaskan tindakan para terdakwa telah meninggalkan penderitaan yang akan terus membekas sepanjang hidupnya.
"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya," ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Puspita juga mengungkapkan beratnya menjalani kehidupan setelah kehilangan suami. Selain harus menjadi tulang punggung keluarga, ia juga harus mendampingi anak-anaknya menghadapi tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
"Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya," ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Menangis Minta Maaf di Persidangan
Puspita turut menceritakan kerinduan mendalam anak-anaknya terhadap sosok sang ayah. Ia mengaku anak-anaknya masih sering menyisipkan doa agar MIP dapat kembali walau hanya sesaat.
"Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini', karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," ucap Puspita.
Permohonan maaf sebelumnya disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim. Mereka meminta keluarga korban membuka pintu maaf meski proses hukum tetap berjalan.
"Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat," kata Penasihat Hukum.
Baca Juga: Motif Uang Rp200 Juta Terungkap dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
"Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu," lanjut Penasihat Hukum dalam persidangan.
Dalam perkara ini, tiga anggota Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang disertai pembunuhan terhadap MIP.
(Sumber: Antara)
Istri dari almarhum seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) yakni Puspita Aulia dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)