Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa Jakarta hingga saat ini masih resmi berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status DKI Jakarta.
Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara, maka status ibu kota tetap berada di Jakarta. Karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan di wilayah DKI Jakarta masih menggunakan nomenklatur dan administrasi sebagai ibu kota negara.
"Selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan nama DKI Jakarta hingga saat ini masih dipertahankan dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun administrasi resmi. Hal tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pramono juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini telah menjalankan aturan sesuai dengan keputusan MK terkait status ibu kota negara.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," tutup Pramono Anung.
Pemandangan kota Jakarta. (Dok.Antara)
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan
Sebelumnya,MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota negara masih bergantung pada keputusan presiden (keppres). Selama keppres mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap legitimasi tindakan pemerintahan dan administrasi negara.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)