Ntvnews.id, Taheran - Iran menyatakan tenggat waktu 60 hari untuk berunding dengan Amerika Serikat (AS) sudah tidak lagi berlaku setelah Washington dianggap melanggar kesepahaman yang dicapai kedua negara pada 17 Juni.
Dalam konferensi pers mingguan pada Senin, 17 Agustus 2026, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut tidak mencantumkan kewajiban bagi Iran untuk mencapai kesepakatan dengan AS dalam waktu 60 hari.
"Tidak ada ketentuan dalam nota kesepahaman yang mengacu pada 'batas waktu 60 hari', dan Republik Islam Iran tidak pernah merumuskan kebijakannya berdasarkan tekanan, ultimatum, atau batas waktu," ujar Baghaei, dikutip dari kantor berita semi-resmi Tasnim, dikutip dari Anadolu, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baghaei menjelaskan, kesepahaman yang disepakati kedua pihak hanya menetapkan periode 60 hari untuk membahas dua persoalan utama, yakni pencabutan sanksi serta isu nuklir. Menurutnya, periode pembicaraan tersebut juga dapat diperpanjang apabila kedua negara belum berhasil mencapai kesepakatan.
"Karena pelanggaran terang-terangan dan meluas terhadap nota kesepahaman oleh Amerika Serikat, tidak ada dialog yang dimulai hanya beberapa minggu setelah penandatanganannya," katanya.
Baca Juga: Minta Hentikan Aksi Militer, PBB Desak Iran dan AS Duduk Bersama di Meja Perundingan
"Akibatnya, pembahasan mengenai batas waktu 60 hari sepenuhnya kehilangan relevansinya," lanjut Baghaei.
Di sisi lain, Baghaei mengatakan Iran masih meneruskan komunikasi dengan Oman terkait jalur transit pelayaran di kawasan Selat Hormuz.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan peta rute pelayaran masih membutuhkan waktu. Kondisi tersebut disebabkan persoalan keamanan yang muncul akibat tindakan Amerika Serikat dan Israel serta keterlibatan berbagai pihak di kawasan tersebut.
Ilustrasi - Perundingan damai antara Amerika Serikat dan Iran. (Antara)