Respons Dasco soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 14:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Sufmi Dasco Ahmad (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Merespons putusan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku takkan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam putusan MK. Ini guna memahami implikasinya secara komprehensif.

Saat ini, Dasco mengaku masih mendalami putusan MK.

"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ujar Dasco, Senin, 17 November 2025.

Walau begitu, ia memahami putusan MK masih memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil, dengan catatan tertentu. Yakni, apabila jabatan itu masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian, yang telah diamanatkan konstitusi.

"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah putusan MK bisa berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian, Dasco belum memberikan kepastian.

Menurutnya, revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara DPR dengan pemerintah. Hingga kini, kata dia belum ada agenda pertemuan resmi antara legislatif dan eksekutif untuk membahas tindak lanjut putusan MK, dalam bentuk revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," tandas Dasco.

x|close