Ntvnews.id, Tangerang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pilot di sebuah maskapai penerbangan. Kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melapor dan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan pada Senin bahwa pelaku berinisial RTI telah diamankan oleh petugas.
“Untuk pelaku berinisial RTI saat ini telah diamankan petugas. Diketahui, atas aksi kejahatannya sejumlah korban dengan kerugian hingga mencapai lebih dari 1,3 miliar,” jelasnya.
Ronald memaparkan bahwa tiga korban pertama mengalami kerugian mulai dari Rp35 juta, Rp550 juta, hingga Rp800 juta. “Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” ucap Kombes Ronald.
Hingga kini, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih memperluas penyelidikan untuk mengungkap potensi korban lainnya.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Dia Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen Ala PT Pegadaian
Petugas melakukan bongkar muatan logistik MotoGP dari pesawat Qatar Airways Cargo Boeing 777 di Bandara Internasional Lombok (BIL), Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (30/9/2025). (ANTARA)
Kasatreskrim Kompol Yandri Mono menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ENA meminta rekannya, B, untuk membantu mencari lowongan pekerjaan sebagai pilot. Dari sana, ENA menerima kontak WhatsApp seorang pria bernama RTI. “Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” tuturnya.
Dalam beberapa kali pertemuan, RTI menjelaskan proses rekrutmen dan meyakinkan ENA bahwa ia bisa dipastikan lulus dengan syarat membayar Rp550 juta. Korban yang terbuai janji tersebut kemudian mengirimkan uang melalui delapan kali transfer ke rekening BRI milik RTI. “Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024,” kata Yandri.
Setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses rekrutmen dan menjanjikan bahwa seluruh uang akan dikembalikan jika proses itu gagal.
“Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.” Namun hingga tenggat yang ditetapkan, korban tidak mendapat kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Baca Juga: Pak Tarno Jadi Korban Penipuan Rp100 Juta, Harusnya untuk Biaya Pengobatan
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengoperasikan kembali Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, secara penuh mulai 12 November 2025. (ANTARA/Bandara Soetta) (Antara)
Akibat kejadian ini, ENA mengalami kerugian sebesar Rp550 juta dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. “Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penipuan adalah kebutuhan ekonomi. Atas tindakannya, RTI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan,” kata dia. (Sumber: Antara)
Petugas dari Satreskrim Polresta Bandara Soetta menggiring pelaku penipuan perekrutan tenaga kerja. (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)